Senin, 08 April 2013

Kredit Tanah

Kredit Tanah Kavling dan KPR Panin Bank

KPR Panin adalah fasilitas kredit yang dipergunakan untuk pembelian rumah, villa, ruko, rukan, apartemen, kavling dari perorangan, developer hingga agen properti dengan mudah dan aman.
Bunga : 8.88% fix selama 3 tahun..Maksimal 70% dari nilai taksiran tanah..Jangka waktu maksimal 15 tahun, bisa dilakukan reschedule setelah 1 tahun.. Pinalty 2.5% + 500 ribu (administrasi) jika pelunasan dipercepat kurang dari 3 tahun) (tiwi)

Nikmati berbagai keuntungan dari KPR Panin:
Rendah dan ringan
Dengan suku bunga rendah serta biaya yang ringan, Anda masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Cepat
Proses persetujuan hanya dalam 3 hari kerja.
Lebih fleksibel
Keleluasaan pembiayaan hingga 20 tahun, sehingga Anda akan mudah mengatur keuangan dan besarnya angsuran setiap bulannya.
Untuk segala kebutuhan
Pembiayaan dapat digunakan utnuk pembelian tempat tinggal, investasi, pembangunan kavling, renovasi, konstruksi hingga refinancing.
Kendali ditangan Anda
Jika Anda memiliki kelebihan dana maka dapat digunakan untuk pelunasan kredit baik sebagian maupun seluruhnya.
Kemudahan pembayaran angsuran
Cukup dengan menyediakan dana di rekening Tabungan Panin, Panin Bank akan melakukan pendebetan setiap bulan untuk pembayaran angsuran kredit rumah Anda.
Di mana saja juga bisa
Dengan dukungan lebih dari 300 kantor cabang di seluruh Indonesia, Anda dapat dengan mudah dan dekat untuk mendapatkan fasilitas KPR Panin.
Aman tersimpan
Sertifikat kepemilikan dan dokumen-dokumen Anda lainnya tersimpan dengan aman pada kami sehingga pada masa kredit selesai dapat langsung diserahkan.

Persyaratan umum
No


1.
Warga Negara Indonesia (WNI)
2.
Batas usia min 21 tahun atau sudah menikah
3.
Karyawan tetap / profesional / wiraswasta
4.
Batas usia maks . 55 tahun untuk karyawan
5.
Batas usia maks . 60 tahun untuk profesional / wiraswasta
Persyaratan dokumen
No
Jenis transaksi
Karyawan
Pengusaha
Profesional
1.
Fotokopi KTP Pemohon
2.
Fotokopi KTP Suami / Istri
3.
Fotokopi Kartu Keluarga
4.
Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Pisah Harta
5.
Fotokopi NPWP/SPT PPh21
6.
Data Keuangan dan / atau Rekening Koran/ Tabungan 3 bulan terakhir
7.
Slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja Asli dari perusahaan
8.
Fotokopi Surat Izin Praktek dan / atau Surat Pengangkatan
9.
Fotokopi Laporan Keuangan Usaha
10.
Fotokopi SIUP dan TDP/ Akta Perusahaan
11.
Fotokopi Dokumen Jaminan
( Sertifikat -AJB-IMB & PBB)*
*Khusus untuk rumah second.
http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=69

Tidak ada komentar:

adsense - Google News